Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer Yang diunggah Melalui Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) saat ini telah menjadi perhatian utama banyak negara di dunia, terutama negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki kepentingan melindungi hasil-hasil ekspor mereka khususnya produk-produk industri kreatif berbasis HAKI. Menurut Ignatius Haryanto dalam Iswi Hariyani,2
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]