PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTANAHAN (Putusan Nomor: 237/Pid.B/2015/PN.Bjm)
Abstract
Tindak pidana di bidang pertanahan bukan merupakan hal baru di
Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan termasuk dalam tindak pidana
harta dan benda, dikarenakan objeknya adalah tanah, sebagaimana tanah
merupakan benda tidak bergerak sehingga tidak dapat dipisahkan dengan
kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]