PRIVATISASI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN PERSERO) DITINJAU DARI ASPEK KEPENTINGAN PUBLIK
Abstract
Secara normatif, ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sering dipahami sebagai sistem ekonomi yang layak dipakai oleh bangsa Indonesia. Pada Pasal 33 ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam konteks sekarang yaitu persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]