PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG (Putusan Nomor: 77/PID.B/2014/PN.Mar)
Abstract
Merusak barang milik orang lain atau fasilitas umum merupakan perbuatan yang sangat merugikan bagi pemilik barang, terlebih lagi jika barang tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang merupakan milik semua orang. Merusak barang milik orang lain atau fasilitas umum mengakibatkan barang tersebut kehilangan fungsi sebagaimana mestinya sehingga orang lain tidak dapat lagi mempergunakannya, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian atau seluruhnya. Kasus yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini yakni mengenai putusan bebas dalam tindak pidana perusakan barang. Penuntut umum dalam putusan tersebut menggunakan surat dakwaan subsider untuk menuntut terdakwa dan terdakwa diputus bebas. Selain itu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut hanya terbatas berpedoman pada KUHAP, tanpa memperimbangkan hal-hal lain yang terkait seperti yurisprudensi-yurisprudensi dan persesuaian fakta dalam persidangan, kemudian memutus bebas terdakwa. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini meliputi: pertama, masalah bentuk surat dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa; kedua, masalah pertimbangan hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan diputus bebas dikaitkan dengan fakta di persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu: pertama, untuk menganalisis bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa; kedua, untuk menganalisis pertimbangan hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan diputus bebas dikaitkan dengan fakta di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku teks dan artikel hukum dari internet. Adapun kesimpulan skripsi ini meliputi: pertama, Bentuk surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 77/PID.B/2014/PN.Mar sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena perbuatan terdakwa mencerminkan adanya suatu tindak pidana perusakan barang, akan tetapi susunan dakwaannya perlu diubah menjadi Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 406 jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair, karena perbuatan terdakwa juga mnunjukkan adanya penyertaan sehingga harus dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP. Kedua, Pertimbangan hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan barang dan diputus bebas tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena di dalam fakta persidangan alat bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa I telah melakukan tindak pidana perusakan barang sudah tercukupi yakni alat bukti keterangan saksi yang sebagian besar saksi menyatakan bahwa benar Terdakwa I telah melakukan tindak pidana perusakan barang, alat bukti, keterangan Terdakwa juga membenarkan bahwa ia telah melakukan perusakan barang, selain itu juga terdapat barang bukti berupa pecahan kaca pintu KUD, sehingga dengan demikian Terdakwa I seharusnya dipidana berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Penuntut umum harus lebih tepat dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b sehingga terdakwa dapat dipidana. Selain itu hakim sebelum memutus perkara seharusnya memberikan pertimbangan hukum yang lengkap dan seharusnya hakim mengeluarkan putusan pemidanaan bagi terdakwa berdasarkan pada syarat-syarat putusan pemidanaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 197 KUHAP
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]