Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspihto
dc.contributor.authorDARU, GESANG SURYAN
dc.date.accessioned2018-03-08T08:21:40Z
dc.date.available2018-03-08T08:21:40Z
dc.date.issued2018-03-08
dc.identifier.nim120710101343
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84527
dc.description.abstractDi era modern ini Pelayanan kesehatan menjadi sesuatu hal yang sangat penting, bagi pengguna jasa kesehatan mulai sadar bahwa mereka mempunyai hak- hak yang harus dihormati oleh penyedia jasa pelayanan kesehatan, hak-hak pengguna jasa kesehatan diantaranya Hak atas informasi medik dalam hal ini pasien-pasien berhak mengetahui segala Sesuatu yang berkaitan dengan keadaan penyakit, yakni tentang diagnosis, tindakan medik yang akan dilakukan, resiko dilakukan atau tidak dilakukanya tindakan medik tesebut, Informasi medik yang berhak diketahui oleh pasien, termasuk pula identitas dokter yang merawat serta aturan-aturan yang berlaku dirumah sakit yang ia dirawat (misalnya tentang tarif dan cara pembayaran pada rumah sakit tersebut). Dan hak memberikan persetujuan tindakan medik (atau yang lebih terkenal sebagai informed consent) sebelum dokter melakukan tindakan medis lebih lajut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu pertama Bagaimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter, kedua Apakah persetujuan tindakan medik (informed consent) sudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, dan yang ketiga upaya apa yang dapat dilakukan oleh pasien jika dokter melakukan kesalahan setelah melakukan persetujuan tindakan medik.Tujuan penilitian ini pertama untuk mengetahui hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam dunia hukum kesahatan, kedua untuk mengetahui persetujuan tindakan medik sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, dan yang ketiga untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh pasien apabila terjadi sebuah kesalahan setelah melakukan persetujuan tindakan medikMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini mengunakan tipe penilitian yang bersifat yuridis normatif (Normative Legal Research) yakni peneliti memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penyusunan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis 3 (tiga) bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama Hubungan hukum antara dokter dengan pasien terjadi karena 2 hal diantaranya: pertama berdasarkan perjanjian (ius cantractu) ini terbentuk suatu kontrak tearpuetik secara sukarela antara dokter dengan pasien berdasarkan kehendak bebas. Tuntutan dapat dilakukan apabila diduga terjadi wanprestasi yaitu pengingkaran atas apa yang diperjanjikan. Dasar tuntutan adalah tidak melakukan, terlambat melakukan atau salah melakukan terhadap apa yang telah diperjanjikan tersebut, biasanya penanda bahawa ada perjanjian antara dokter dengan pasien ketika pasien sudah menandatangani persetujuan tindakan medik (informed consent), kemudian berdasarkan hukum (ius delicto) disinilah berlaku prinsip barang siapa menimbulkan kerugian pada orang lain harus memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut, jika dokter melakukan kesalahan atau kelalaian dalam kewajiban dia sebagai dokter, maka berlakulah hubungan hukum antara dokter dan pasien. Kedua Kesesuaian antara Persetujuan tindakan medik dengan pasal 1320 KUHPerdata apabila Persetujuan Tindakan medik telah memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata yatu : pertama adanya kesepakatan kedua belah pihak, kedua kecakapan bertindak dari para pihak, ketiga ada objek yang diperjanjikan dan kempat ada suatu sebab yang diperkenankan ; yaitu bahwa isi dari perjanjian ini tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, jadi persetujuan tindakan medik telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dengan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian didalam Persetujuan Tindakan Medik. Dan ketiga Upaya yang dapat dilakukan adalah meminta ganti rugi terhadap pihak dokter atau pelayan kesehatan yang telah melakukan kesalahan terhadap pasien, Permintaan ganti rugi karena adanya akibat yang timbul, baik fisik non fisik terhadap pasien. Keugian fisik misalnya dengan hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat sesorang. Berdasarkan pasal 46 tahun 2009 tentang rumah sakit, bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Dalam permintaan ganti rugi ada dua cara yaitu jalur litigasi dan non litigasi, jalur litigasi berpedoman pada aturan aturan hukum acara kemudian non litigasi yaitu penyelesaian sengketa dengan cara diluar pengadilan merupakan penyelesaian sengeketa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan prosedur penyelesaian atas suatu sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa. Dalam menempuh jalur litigasi tentunya harus dibuktikan secara hukum apakah ada tindakan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien atau kematian yang diakibatkan oleh tindakan dokter. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertama seyogyanya dengan terjalin hubungan hukum antara dokter dan pasien mereka wajib menghormati hak dan kewajiban yang mereka miliki, sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum nantinya, Kedua dengan beralakunya informed consent seperti hukum perjanjian antara penyedia jasa kesehatan, dokter dan pasien seharususnya mereka melakukan hak dan kewajiban mereka dengan jika mereka melanggar, mereka akan dituntut untuk ganti rugi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAKAN MEDIKen_US
dc.subjectPASAL 1320 KUHPERDATAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record