Show simple item record

dc.contributor.authorMeikafitayani
dc.date.accessioned2013-12-12T04:02:59Z
dc.date.available2013-12-12T04:02:59Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8451
dc.description.abstractPelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu: a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari. 1) Permohonan Lelang; 2) Pengumuman Lelang; dan 3) Uang Jaminan Penawaran Lelang. b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari 1) Pejabat Lelang dan Pemandu lelang; 2) Peserta Lelang; 3) Penawaran Lelang; dan 4) Pemenang Lelang. c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari: 1) Uang Hasil Lelang; 2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB) serta Bea Lelang; 3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang. Dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakannya, sepenuhnya dilakukan oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Jember dengan menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System, dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebesar 5% dari keseluruhan harga pokok lelang dan Bea Lelang masing-masing sebesar 1% dari keseluruhan harga pokok lelang untuk pihak penjual dan pembeli. Dimana setelah kegiatan lelang wajib pajak akan menerima risalah lelang sebagai akta autentik sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dari kegiatan lelang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101028;
dc.subjectMekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanahen_US
dc.titleMEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record