dc.description.abstract | Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 01 Maret
2012 sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek
Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan
pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu Mekanisme Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan
dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi
Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu:
a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari.
1) Permohonan Lelang;
2) Pengumuman Lelang; dan
3) Uang Jaminan Penawaran Lelang.
b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari
1) Pejabat Lelang dan Pemandu lelang;
2) Peserta Lelang;
3) Penawaran Lelang; dan
4) Pemenang Lelang.
c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari:
1) Uang Hasil Lelang;
2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB)
serta Bea Lelang;
3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang.
Dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakannya, sepenuhnya dilakukan
oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Jember dengan menggunakan sistem
pemungutan Official Assessment System, dikenakan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebesar 5% dari
keseluruhan harga pokok lelang dan Bea Lelang masing-masing sebesar 1% dari
keseluruhan harga pokok lelang untuk pihak penjual dan pembeli. Dimana setelah
kegiatan lelang wajib pajak akan menerima risalah lelang sebagai akta autentik
sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dari kegiatan lelang. | en_US |