• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Meikafitayani_1.pdf (607.3Kb)
    Date
    2013-12-12
    Author
    Meikafitayani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu: a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari. 1) Permohonan Lelang; 2) Pengumuman Lelang; dan 3) Uang Jaminan Penawaran Lelang. b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari 1) Pejabat Lelang dan Pemandu lelang; 2) Peserta Lelang; 3) Penawaran Lelang; dan 4) Pemenang Lelang. c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari: 1) Uang Hasil Lelang; 2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB) serta Bea Lelang; 3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang. Dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakannya, sepenuhnya dilakukan oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Jember dengan menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System, dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebesar 5% dari keseluruhan harga pokok lelang dan Bea Lelang masing-masing sebesar 1% dari keseluruhan harga pokok lelang untuk pihak penjual dan pembeli. Dimana setelah kegiatan lelang wajib pajak akan menerima risalah lelang sebagai akta autentik sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dari kegiatan lelang.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8451
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository