PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS KERUGIAN PENGGUNAAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) YANG DISEDIAKAN OLEH BANK
Abstract
Pemberian perlindungan hukum yang dituntut semakin efektif terhadap
pengguna layanan perbankan khususnya di bidang perlindungan hukum terhadap
penyediaan dan penggunaan layanan ATM oleh perbankan yang di dalamnya
terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan.
Demikian halnya dengan segala risiko yang akan terjadi masih belum
diperhatikan lebih secara terperinci serta belum dipahami secara terperinci oleh
masyarakat luas dan cenderung disepelekan.Rumusan Masalah yang akan
dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pengaturan penyediaan dan
penggunaan ATM perbankan? (2) Bagaimana tanggung jawab penyedia layanan
ATM jika merugikan kepentingan konsumen? (3) Apa upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas penggunaan layanan ATM? Tujuan
penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat
teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi
pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum.
Pengaturan mengenai standar keamanan APMK ini pada prinsipnya telah
sesuai denganketentuan pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengaturmengenai hak dan
kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai
perbuatan yang dilarang bagi pelakuusaha.Masalah pada masyarakat pada
umumnya adalah masyarakat tidak mengetahui tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Masyarakat juga pada umumnya tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai
nasabah apabila terjadi masalah dalam penggunaan kartu ATM. Kurangnya
sosialisasi terhadap aturan-aturan hukum yang terjadi jika dilihat pada masalah
yang ada dalam nasabah sehingga masyarakat tidak memahami perlindungan
hukum apabila masyarakat mengalami kerugian terutama masalah kartu ATM.
Penyelesaian masalah yang dihadapi nasabah dalam penggunaan kartu ATM
tidak selamanya selalu merujuk pada peradilan tetapi pihak juga dapat
diselesaikan di luar peradilan.
Tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan terhadap
nasabah adalahbank selaku pelaku usaha dalam menjalankan usahanya
berkewajiban menjamin akan mutu jasanya hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf d
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Jika
bank tidak menjamin mutu jasa pelayanannya, maka ia dapat dituntut untuk
memberikan ganti rugi, hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf f jo. huruf g Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
menyatakan:“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan”.Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:“Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Upaya penyelesaian sengketa
dapat disesuaikan dengan beberapa cara yang ditempuh antara lain :
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Negosiasi, mediasi perbankan, dan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyelesaian sengketa
melalui pengadilan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah masalah terhadap penggunaan kartu kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan”.Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:“Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Upaya penyelesaian sengketa
dapat disesuaikan dengan beberapa cara yang ditempuh antara lain :
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Negosiasi, mediasi perbankan, dan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyelesaian sengketa
melalui pengadilan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah masalah terhadap penggunaan kartu ATM bisa terjadi dimana saja hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan
nasabah dalam menangani risiko yang akan terjadi dankontrak penerbit kartu
ATM tidak terdapat pengalihan tanggung jawab secara keseluruhan dari bank ke
nasabah. Pihak bank akan bertanggung jawab apabila nasabah mengalami
masalah dalam penggunaan kartu ATM jika mesin ATM telah mengalami gangguan atau mengalami kerusakan, di sisi lain apabila dalam proses
penggunaan kartu ATM tersebut kesalahan berada pada pihak nasabah yang
bertanggung jawab atas risiko yang akan diterima tersebut.Maka diperlukan
suatu bentuk perlindungan diantaranya adalah perlindungan hukum preventif
yang merupakan sebuah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan
yang bersifat pencegahan. Dan perlindungan hukum secara represif adalah
dengan penetapan sanksi hukum. Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 (dua)
cara yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, BPSK)
yang merupakan penyelesain secara musyawarah antara pihak yang bersengketa
sendangkan jalur pengadilan penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan, yang mengatur
tentang ketentuan-ketentuan yang cukup memadai tentang penyelesaian
sengketa secara perdata dengan gugatan ganti rugi atas penggunaan layanan
ATM yang telah dirugikan kepada Pengadilan Niaga. Saran yang dapat penulis
sampaikan yaitu bank diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam
penggunaan kartu ATM agar nasabah sebagai konsumen yang menggunakan
produk bank dapat merasa nyaman dalam melakukan transaksi kartu ATM.
Perlunya pihak bank pada saat membuka rekening baru kepada nasabah baiknya
memberikan penjelasan lebih rinci mengenai risiko apa saja yang akan diterima
oleh nasabah terutama dalam menggunakan kartu ATM, hal ini dilakukan agar
dapat meminimalisir masalah yang terjadi pada nasabah dalam penggunaan
kartu ATM nantinya. Pada umunya nasabah kurang memahami aturan yang ada
dalam pembuatan kartu ATM, hal ini diharapkan nasabah agar dapat berhati-hati
dalam melakukan setiap transaksi kartu ATM.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]