PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN PASIR (STUDI KASUS DI KECAMATAN PASIRIAN, KABUPATEN LUMAJANG)
Abstract
Masalah lingkungan yang dihadapi pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia. Kerusakan lingkungan yang terjadi dikarenakan eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) Bagaimana regulasi atau pengaturan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang? (2) Bagaimana peranan pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran lingkungan akibat pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) tentang bagaimana regulasi atau pengaturan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang dan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibat dari pertambangan pasir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk pengelolaan pertambangan, namun semua kebijakan yang berkaitan dengan pertambangan masih didominasi oleh pemerintah pusat. (2) dampak yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Lumajang khususnya masyarakat Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang akibat dari eksploitasi pertambangan pasir yang dilakukan secara terus-menerus mengingat dampak yang terjadi mempengaruhi secara langsung pada masyarakat maupun dampak terhadap lingkungan itu sendiri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder . Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, kegiatan pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang menimbulkan dampak terhadap fisik lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat. Dampak terhadap fisik lingkungan yaitu adanya lahan yang rawan longsor, adanya sedimentasi pasir di sungai, potensi terjadinya dibutuhkan petani menuju ke lahan pertanian menjadi lebih lama dan sulit dengan terputusnya jalan dan penuh dengan lubang-lubang bekas galian, sebagian petani mengeluarkan tenagadan waktu untuk membuat jalan baru ke lahan pertanian mereka, berkurangnya kenyamanan pengguna jalan karena adanya polusi udara saat truk melintas, waktu yang dibutuhkan pengendara sepeda motor dan pejalan kakilebih lama karena harus berhenti sementara waktu saat truk melintas, saluran irigasi di atas lokasi pertambangan berpotensi menjadi rusak dengan meluasnya lokasi pertambangan, jembatan dan jalan raya Pasirian-Lumajang kemungkinan bisa runtuh/rusak karena disebelah kanan dan kiri bahu jalan hampir semuanya sudah menjadi lokasi pertambangan pasir, adanya pipa air minum PDAM yang melintasi Sungai apabila tanah penyangganya ikut tergali bisa menyebabkan kerusakan pipa, adanya penurunan nilai tanah di sekitar lokasi pertambangan apabila dijual untuk tujuan pertanian karena adanya kekawatiran longsor. Kedua, model perencanaan pengelolaan lingkungan lokasi pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian disusun berdasarkan metode langkah perencanaan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu dampak lingkungan kegiatan pertambangan pasir baik fisik lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan analisis kondisi fisik lingkungan, kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kondisi kebijakan pemerintah setempat maka diperoleh alternatif kebijakan fisik lingkungan dan alternatif kebijakan sosial ekonomi.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, tindakan pengendalian erosi dapat dilakukan dengan tindakan agronomis, pengelolaan tanah dan tindakan mekanis. Diharapkan dengan adanya program / kegiatan pengendalian erosi maka laju erosi dapat ditekan sehingga kerusakan lingkungan yang terjadi tidak semakin parah. Adanya kegiatan pertambangan pasir secara jelas berpengaruh terhadap tingginya laju erosi sehingga perlu adanya tindakan pengendalian dan penutupan kegiatan penambangan pasir secara bertahap. Pemerintah setempat harus dengan tegas melaksanakan kebijakan penutupan kegiatan pertambangan pasir tersebut agar kerusakan lingkungan hidup yang terjadi tidak makin meluas dan lahan digarap sesuai dengan peruntukannya dan kebijakan tata ruang yang ada. Kedua, diperlukan suatu upaya pengelolaan lingkungan agar dampaknegatif yang terjadi tidak semakin meluas atau semakin parah. Dampak fisik berupa kerusakan lingkungan harus segera ditanggulangi secara terpadu di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sehingga lahan kembali pulih sesuai dengan peruntukkannya. Pemerintah harus secara tegas menerapkan kebijakan kewajiban mereklamasi lahan pada pengusaha pertambangan. Ketiga, Pengelolaan lingkungan lokasi pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada setiap tahap kegiatannya sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, harus selalu melibatkan masyarakat setempat secara utuh dan nyata sehingga benar-benar terwujud pemberdayaan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]