PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYIMPAN DANA SUKARELA DI KOPERASI YANG BERMASALAH
Abstract
Koperasi adalah salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan Nasional
bangsa Indonesia yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang
di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi di Indonesia
berasaskan kekeluargaan, hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II,
Bagian Pertama, Pasal 2 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Asas kekeluargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar di dalam jiwa
bangsa Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]