TATA CARA PENGENAAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET POS BIASA DALAM NEGERI PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) JEMBER
Abstract
Pajak adalah suatu iuran rakyat kepada kas Negara. Berdasarkan Undang –
Undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Proses pemungutan pajak yang diterapkan kantor pos adalah self assessment
system.
Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang.
Ciri – Cirinya adalah
1. Wewenang untuk menetukan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak
yang terutang.
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi saja.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) adalah Pajak atas komsumsi barang maupun
jasa dalam negeri (di daerah pabean)yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
yang dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai penyerahan atas Barang Kena
Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan pengertian di atas dapat di
jelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dikenakan atas konsumsi barang atau
luar negeri atau daerah pabean. Dalam hal ini wilayah Republik Indonesia meliputi
wilayah darat, perairan dan udara yang dikenakan pada pertambahan nilai pada
barang tersebut.
Adapun tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah ingin mengetahui secara
langsung mengenai tata cara pengenaan perhitungan, pemotongan dan penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas jasa pengiriman paket pos biasa dalam negeri
pada PT. Pos Indonesia (Persero) Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]