PEMILU SERENTAK DI INDONESIA: KAJIAN SEJARAH DAN ORIGINAL INTENT PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DASAR
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 membawa implikasi
penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada
tahun 2019 dan Pemilu selanjutnya dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Dalam
Pemilu masa Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (sebelum 2019) istilah serentak
dalam Pemilu telah ditemukan namun dengan pengertian yang berbeda dengan istilah
serentak dalam putusan MK. Pemilu serentak adalah Pemilu yang paling sesuai dengan
kehendak awal (original intent) para pengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Para pengubah UUD 1945 ketika membicarakan mengenai
pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah mencapai satu kesepakatan bahwa yang dimaksud
pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan
wakil presiden, dan DPRD.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]