dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua
publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal- jurnal hukum, dan
komentar atas putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwasanya dalam cara
pembuktian surat dakwaan alternatif penuntut umum tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor. SE- 004/II/1993 tentang Surat Dakwaan. Yang dimana hakim telah
membuktikan dua dakwaan tersebut yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat
(1) ke satu KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dan menyatakan
dakwaan kesatu primer atau kedua tersebut adalah terbukti.
Kemudian dalam pembahasan yang berikutnya adalah tentang pertimbangan hakim yang menyatakan
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke-1 primer Pasal 340 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari analisa saya bahwasanya pertimbangan hingga melahirkan suatu putusan
hakim yang bersifat final tersebut ternyata kurang sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam
persidangan. Hal tersebut berdasarkan pada analisis setiap unsur- unsur Pasal dalam dakwaan kesatu
primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang saya sesuaikan
dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Bahwasanya dalam unsur pasal dakwaan kesatu
primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP tidak memiliki atau tidak mengandung unsur mengambil barang milik orang lain sebagian
atau seluruhnya secara melawan hukum, padahal dalam fakta yang terbukti dalam persidangan
menyatakan bahwa terdakwa dan rekannya melakukan hal tersebut yaitu mengambil barang milik orang
lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum atau dapat disebut sebagai pencurian. Namun
dalam hal ini terdapat satu Pasal yang menurut saya lebih tepat lagi dan sesuai dengan perbuatan
terdakwa adalah Pasal dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP
yang dimana unsur-unsur Pasal dalam dakwaan kedua mencangkup seluruh perbuatan terdakwa dan
rekannya dalam kasus Putusan Nomor 172/Pid.B/2015/PN.Bkl. | en_US |