Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.advisorPRIHATINI, Sapti
dc.contributor.authorINDAH, Relita Puspa
dc.date.accessioned2018-02-09T07:49:24Z
dc.date.available2018-02-09T07:49:24Z
dc.date.issued2018-02-09
dc.identifier.nimNIM130710101097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84251
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal- jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwasanya dalam cara pembuktian surat dakwaan alternatif penuntut umum tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor. SE- 004/II/1993 tentang Surat Dakwaan. Yang dimana hakim telah membuktikan dua dakwaan tersebut yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dan menyatakan dakwaan kesatu primer atau kedua tersebut adalah terbukti. Kemudian dalam pembahasan yang berikutnya adalah tentang pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke-1 primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari analisa saya bahwasanya pertimbangan hingga melahirkan suatu putusan hakim yang bersifat final tersebut ternyata kurang sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Hal tersebut berdasarkan pada analisis setiap unsur- unsur Pasal dalam dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang saya sesuaikan dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Bahwasanya dalam unsur pasal dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memiliki atau tidak mengandung unsur mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum, padahal dalam fakta yang terbukti dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa dan rekannya melakukan hal tersebut yaitu mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum atau dapat disebut sebagai pencurian. Namun dalam hal ini terdapat satu Pasal yang menurut saya lebih tepat lagi dan sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah Pasal dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang dimana unsur-unsur Pasal dalam dakwaan kedua mencangkup seluruh perbuatan terdakwa dan rekannya dalam kasus Putusan Nomor 172/Pid.B/2015/PN.Bkl.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101097;
dc.subjectPEMBUKTIAN DAKWAANen_US
dc.subjectPENUNTUT UMUMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANAen_US
dc.titlePEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Putusan Nomor 172/Pid.B/2015/PN.Bkl )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record