Show simple item record

dc.contributor.authorFariz Rifqi
dc.date.accessioned2013-12-12T03:34:10Z
dc.date.available2013-12-12T03:34:10Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8419
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses lengkap pemungutan, pembayaran dan penyetoran Pajak Air Permukaan dan Pemnafaatan Air Permukaan. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas kantor (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Sebelum pajak air permukaan ditetapkan dan dipungut, tahap awal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/ atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan dan pendaftaran. Proses selanjutnya adalah seksi pendataan dan pendaftaran melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas pemakaian air. Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu untuk mekanisme pembayaran Pajak Air Permukaan sangat mudah, yaitu wajib pajak bisa langsung membayar pajak terutang ke Kasir UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar 2% yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dari jumlah pajak terutang. Diharapakan dengan mudahnya mekanisme membayar pajak, penerimaan pajak khususnya Pajak Air Permukaan mampu memberi peran bagi ekonomi daerah yang bertanggung jawab dan pajak dipergunakan untuk rakyaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101016;
dc.subjectProses Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Air Permukaan dan Pemanfaatan Air Permukaanen_US
dc.titlePROSES PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record