PROSES PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat
dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata
ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan
dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir
penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses lengkap pemungutan,
pembayaran dan penyetoran Pajak Air Permukaan dan Pemnafaatan Air
Permukaan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas kantor (2)
Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya
Pajak Air Permukaan (PAP). Sebelum pajak air permukaan ditetapkan dan
dipungut, tahap awal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mendaftarkan
diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/ atau pemanfaatan dari Dinas
Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil dari pendataan yang telah dilakukan
oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan dan pendaftaran. Proses
selanjutnya adalah seksi pendataan dan pendaftaran melakukan pengolahan data,
dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal,
nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas pemakaian air.
Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang
merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak. Disamping itu untuk mekanisme pembayaran Pajak Air Permukaan sangat
mudah, yaitu wajib pajak bisa langsung membayar pajak terutang ke Kasir UPT
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Jika terjadi keterlambatan pembayaran
maka Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar 2% yang berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dari jumlah pajak terutang. Diharapakan dengan
mudahnya mekanisme membayar pajak, penerimaan pajak khususnya Pajak Air
Permukaan mampu memberi peran bagi ekonomi daerah yang bertanggung jawab
dan pajak dipergunakan untuk rakyat
Collections
- DP-Taxation [889]