Show simple item record

dc.contributor.advisorSOEGIHARTO, H
dc.contributor.advisorNURUL A, Intan
dc.contributor.authorWINARSIH, Flora
dc.date.accessioned2018-01-19T02:35:59Z
dc.date.available2018-01-19T02:35:59Z
dc.date.issued2018-01-19
dc.identifier.nimNIM010803102127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84029
dc.description.abstractBerdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor PT TASPEN (Persero) Cabang Jember, khususnya mengenai pelaksanaan administrasi program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut : I. Pegawai negeri sipil harus mempunyai Kartu Peserta Taspen (KPT) untuk mengajukan permohonan pembayaran. Kartu Peserta Taspen dikeluarkan oleh PT TASPEN (Persero) yang berlaku sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah peserta program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pensiun pada PT TASPEN (Persero), dimana peserta harus membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi kenaikan pangkat atau gaji berkala terakhir, dan fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG). 2.Tabungan Hari Tua (THT) merupakan program tabungan Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan berdasarkan system Asuransi Dwiguna dan Asuransi kematian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi Dwiguna merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia, sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. 3. Program Pensiun merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan hari tua pada pegawai negeri sipil pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya serta pengabdiannya pada negara. Kantor PT TASPEN (Persero) melaksanakan pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun/uang tunggu/pensiun pertama atau bulanan kepada pensiun pegawai negeri sipil, pensiun pejabat negara, pensiun ABRI, tunjangan veteran, tunjangan perintis kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tunjangan bekas anggota KNIP, dan pensiun pegawai negeri sipil daerah otonom.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries010803102127;
dc.subjectTABUNGAN HARI TUA (THT)en_US
dc.subjectPROGRAM PENSIUNen_US
dc.subjectKANTOR PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HARI TUA (THT) DAN PROGRAM PENSIUN DI KANTOR PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record