PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HARI TUA (THT) DAN PROGRAM PENSIUN DI KANTOR PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor PT TASPEN (Persero) Cabang Jember, khususnya mengenai pelaksanaan administrasi program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut :
I. Pegawai negeri sipil harus mempunyai Kartu Peserta Taspen (KPT) untuk mengajukan permohonan pembayaran. Kartu Peserta
Taspen dikeluarkan oleh PT TASPEN (Persero) yang berlaku sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah peserta
program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pensiun pada PT TASPEN (Persero), dimana peserta harus membawa
persyaratan yang telah ditentukan seperti fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi kenaikan pangkat atau gaji berkala terakhir,
dan fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG).
2.Tabungan Hari Tua (THT) merupakan program tabungan Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan berdasarkan system Asuransi
Dwiguna dan Asuransi kematian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Asuransi
Dwiguna merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat berhenti bekerja atau
kepada ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia, sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi yang memberikan
jaminan keuangan kepada peserta apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta
meninggal dunia.
3. Program Pensiun merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan hari tua pada pegawai negeri sipil pada saat
mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya serta pengabdiannya pada negara. Kantor PT TASPEN
(Persero) melaksanakan pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun/uang tunggu/pensiun pertama atau bulanan
kepada pensiun pegawai negeri sipil, pensiun pejabat negara, pensiun ABRI, tunjangan veteran, tunjangan perintis kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tunjangan bekas anggota KNIP, dan pensiun pegawai negeri sipil daerah otonom.