dc.contributor.advisor | SUDARSIH | |
dc.contributor.author | WIJAYANTI, Dwi Lestari | |
dc.date.accessioned | 2018-01-19T01:53:52Z | |
dc.date.available | 2018-01-19T01:53:52Z | |
dc.date.issued | 2018-01-19 | |
dc.identifier.nim | NIM010803102245 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84020 | |
dc.description.abstract | . Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam
bidang Prosedur Pelaksanaan Penagihan dan Administrasi Pajak Hotel, Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur yang digunakan dalam Penagihan Pendataan serta prosedur yang digunakan dalam Pembukuan Penerimaan
Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selumlinya berdasarkan pada prosedur Mapatda (
Manual Pendapatan. Daerah ) yang berupa Sistem dan Prosedur Perpajakan / Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya serta
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pengalaman Praktis yang diperoleh terutama dalam bidang penagihan adalah mengetahui secara jelas tentang berbagai macam prosedur penagihan baik penagihan pasif maupun penagihan aktif, antara lain :
1. Prosedur Penagihan dengan Surat Teguran terdiri dart :
a. Membuat &liar Surat Pengurus WP 7 ( tujuh ) hari setelah Batas
waktu jatuh tempo pembayaran.
b. Menerbitkan Surat Teguran.
c. Menyampaikan / penyerahan surat teguran kepada WP yang
bersangkutan
2. Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa terdiri atas :
a. Membuat Daftar Surat Paksa untuk WP yang setelah lewat waktu 21 ( sua puluh satu ) hari setelah tanggal Surat Teguran
belum menyetor pajak terhutang.
b. Menerbitkan Surat Paksa dart Daftar Surat Paksa.
c. Mengirim / menyerahkan Surat Paksa kepada WP yang bersangkutan melalui Juru Sita Pajak.
3. Prosedur Penagihan dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terdiri atas :
a. Membuat Daftar Surat Perintah melaksanakan penyitaan untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya 2 X 24 jam ( dua
hari ) setelah tanggal surat paksa. b. Menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
c. Pelaksanaan penyitaan oleh Juru Sita Pajak dngan menyegel barang-barang milk WP yang boleh disita menurut perundang-
undangan yang dirinci pada Berita Acara Pelaksanaan Sita.
4. Prosedur Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang terdiri atas :
a. Membuat Daftar Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya sampai dengan
berakhirnya Batas waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal Surat Pelaksanaan Lelang.
b. Memeriksa hari, tanggal dan jam Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)
c. Menyiapkan berkas penyitaan WP yang bersangkutan dan pengumuman lelang.
d. Pelaksanaan lelang sesuai dengan bad, tanggal dan jam yang telah ditentukan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 010803102245; | |
dc.subject | PENAGIHAN | en_US |
dc.subject | ADMINISTRASI PAJAK HOTEL | en_US |
dc.subject | DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | PROSEDUR PELAKSANAAN PENAGIHAN DAN ADMINISTRASI PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |