• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAKSANAAN PENAGIHAN DAN ADMINISTRASI PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    DWI LESTARI WIJAYANTI 010803102245_.pdf (13.33Mb)
    Date
    2018-01-19
    Author
    WIJAYANTI, Dwi Lestari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    . Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam bidang Prosedur Pelaksanaan Penagihan dan Administrasi Pajak Hotel, Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Prosedur yang digunakan dalam Penagihan Pendataan serta prosedur yang digunakan dalam Pembukuan Penerimaan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selumlinya berdasarkan pada prosedur Mapatda ( Manual Pendapatan. Daerah ) yang berupa Sistem dan Prosedur Perpajakan / Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pengalaman Praktis yang diperoleh terutama dalam bidang penagihan adalah mengetahui secara jelas tentang berbagai macam prosedur penagihan baik penagihan pasif maupun penagihan aktif, antara lain : 1. Prosedur Penagihan dengan Surat Teguran terdiri dart : a. Membuat &liar Surat Pengurus WP 7 ( tujuh ) hari setelah Batas waktu jatuh tempo pembayaran. b. Menerbitkan Surat Teguran. c. Menyampaikan / penyerahan surat teguran kepada WP yang bersangkutan 2. Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Paksa untuk WP yang setelah lewat waktu 21 ( sua puluh satu ) hari setelah tanggal Surat Teguran belum menyetor pajak terhutang. b. Menerbitkan Surat Paksa dart Daftar Surat Paksa. c. Mengirim / menyerahkan Surat Paksa kepada WP yang bersangkutan melalui Juru Sita Pajak. 3. Prosedur Penagihan dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Perintah melaksanakan penyitaan untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya 2 X 24 jam ( dua hari ) setelah tanggal surat paksa. b. Menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan. c. Pelaksanaan penyitaan oleh Juru Sita Pajak dngan menyegel barang-barang milk WP yang boleh disita menurut perundang- undangan yang dirinci pada Berita Acara Pelaksanaan Sita. 4. Prosedur Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya sampai dengan berakhirnya Batas waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal Surat Pelaksanaan Lelang. b. Memeriksa hari, tanggal dan jam Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) c. Menyiapkan berkas penyitaan WP yang bersangkutan dan pengumuman lelang. d. Pelaksanaan lelang sesuai dengan bad, tanggal dan jam yang telah ditentukan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84020
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1295]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository