dc.description.abstract | Perkembangan zaman yang semakin maju dan modern seperti sekarang ini
penggunaan teknologi sangatlah membantu kehidupan masyarakat. Salah satu
teknologi yang mempunyai banyak manfaat adalah smartphone. Perkembangan
teknologi smartphone sangatlah pesat, hal itu dilihat dari setiap tahun banyak
sekali seri smartphone dengan berbagai merek mengeluarkan produk terbaru
mereka dengan menawarkan fitur-fitur yang sangat canggih. Smartphone
merupakan alat komunikasi yang sangat penting. Penggunaan smartphone tidak
hanya digunakan untuk sarana komunikasi saja, melainkan terdapat fitur yang
membantu dalam kehidupan sehari-hari. Seiring perkembangan smartphone yang
sangat pesat, cepat dan menuntut persaingan yang sangat ketat, maka para Pelaku
usaha smartphone memiliki celah dan kesempatan untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang
meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang
dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan,
putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Sebagai ilmu normatif (ilmu
tentang norma), ilmu hukum mengarahkan refleksinya kepada norma dasar yang
diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang
tertentu, misalnya bagaimana pola hidup bersama antar manusia yang didasarkan
atas norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan
dalam peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu. Dengan
demikian, penjelajahan ilmiahnya diarahkan kepada hukum tertentu atau hukum
positif.
Pengaturan jual beli antara pelaku usaha dan konsumen yang diatur dalam
UUPK yang merupakan hukum khusus tersebut dapat mengesampingkan
ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata apabila ketentuan dalam KUH
Perdata bertentangan dengan ketentuan UUPK. Akan tetapi jika ketentuan dalam
KUH Perdata tersebut tidak bertentangan dengan UUPK , ketentuan dalam KUH
Perdata masih tetap berlaku, untuk melengkapi kekurangan-kekurangan ketentuan
yang terdapat dalam UUPK.
Pelaku Usaha terdapat dari berbagai macam kegiatan usaha yang dilakukan
oleh pelaku usaha itu sendiri. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomer 8 Tahun 1999, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sementara
pelaku usaha yang bertugas sebagai distributor untuk memasukkan produk
smartphone ke dalam wilayah kepabeanan adalah Importir. Menurut Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/Per/5/2009 tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna
Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika, Importir
adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk telematika dan
elektronika dan bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang diimpor.
Pesatnya perkembangan perekonomian nasional telah menghasilkan variasi
produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Bahkan dengan adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terbukti turut mendukung perluasan
ruang gerak transaksi perdagangan barang dan/atau jasa hingga melintasi batasbatas
wilayah suatu negara. Hal yang menarik dari berbagai transaksi perdagangan
tersebut adalah banyaknya persoalan muncul terkait penggunaan produk hingga
kemudian menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan oleh masing-masing
pihak.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, Setiap Pelaku
Usaha yang tidak memberikan garansi resmi dan melanggar peraturan pemerintah,
seperti garansi distributor yang tidak memiliki izin dari pemerintah, serta tidak
melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan
kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia maka Produsen atau Importir yang
membawa produk tersebut ke wilayah pabean, wajib menarik produk telematika
dan elektronika dari peredaran sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang
Pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi purna jual
dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika. Saran dalam
penulisan skripsi ini adalah pertama, Masyarakat dituntut untuk menjadi
konsumen yang cerdas dalam menyikapi kemajuan teknologi khususnya dalam
hal jual beli smartphone, karena konsumen harus cerdas dalam memilih garansi
yang tidak merugikan konsumen itu sendiri serta tidak melanggar peraturan yang
telah ada. Hendaknya ada sebuah kesamaan pengertian, sikap dan tindakan
konsumen dalam melindungi hak-haknya. Di dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/Per/5/2009 tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna
Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika dinilai
sudah memenuhi kebutuhan dalam perlindungan khusus produk telematika dan
elektronika yang tidak memiliki garansi. Namun akan jauh lebih baik lagi, akibat
hukum yang dilakukan pelaku usaha seperti toko dan penjual perseorangan yang
tidak memberi garansi, baik itu garansi resmi dan garansi yang tidak melanggar
peraturan.; kedua, Konsumen yang merasa dirugikan atau tidak terpenuhinya hakhak
dalam kegiatan jual beli hendaknya melapor ke lembaga atau instansi terkait
seperti BPSK, LPKSM, Pengadilan Negeri dan instansi-instansi terkait lainnya. | en_US |