ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 38/Pid.B/2016/PN.Sby)
Abstract
Perjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) Pasal 303 ayat (3) dijelaskan sebagai permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung hanya bergantung pada kemahiran pemainnya dan faktor keberuntungan belaka. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan media elektronik dan akses internet sebagai sarana perjudian online. Pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.B/ 2016/PN.Sby, terdakwa bernama Rian Agus S tertangkap tangan oleh 2 (dua) orang saksi yang merupakan anggota kepolisian. Terdakwa diketahui sedang mengoperasikan komputer untuk bermain judi Capsa 13 Cards online di Warnet (warung internet) BIGNET Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian dengan mengakses website www.RAJAQQ.com menggunakan komputer. Sebelum bermain judi terdakwa mendaftarkan dan membuat profil terlebih dahulu melalui website www.RAJAQQ.com dengan menggunakan username “bongangaja” dan password “ragunan”. Kemudian terdakwa menstransfer uang taruhan ke Bank BRI an. william sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai syarat awal dari permainan. Perbuatan terdakwa selanjutnya didakwa oleh penuntut umum melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Pertimbangan hakim dalam kasus tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rian Agus telah memenuhi unsur pasal yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 303 bis ayat (1) ke-2. Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Apakah pasal yang didakwaankan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 38/Pid.B/2016/PN.Sby sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, Apakah pertimbangan Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian berdasarkan pasal 303 bis (1) ke-2 telah sesuai dengan fakta persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dakwaan oleh penuntut umum melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Pertimbangan hakim dalam kasus tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rian Agus telah memenuhi unsur pasal yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 303 bis ayat (1) ke-2. Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Apakah pasal yang didakwaankan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 38/Pid.B/2016/PN.Sby sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, Apakah pertimbangan Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian berdasarkan pasal 303 bis (1) ke-2 telah sesuai dengan fakta persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dakwaan oleh penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 38/Pid.B/2016/Pn.Sby dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan menganalisis pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian Pasal 303 bis (1) ke-2 dengan fakta yang disampaikan di dalam persidangan.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasilanalisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang terungkap berdasarkan fakta persidangan. Penuntut Umum membuat surat dakwaan berbentuk dakwaan alternatif, yaitu Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP serta menyalahi asas lex specialis derogat legi Generali. Berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan perjudian online yang menggunakan media elektronik (komputer) dan mengakses website www.RAJAQQ.com. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No. 38/Pid.B/2016/PN.Sby telah sesuai. Akan tetapi, mencermati perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana perjudian online, seharusnya dapat dijatuhkan pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hakim menjatuhkan pidananya dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dikarenakan hakim tidak dapat memutuskan pidana diluar ketentuan surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama Penuntut Umum dalam memberikan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang merupakan Lex specialis dari Pasal 303 KUHP. Kedua, Penuntut Umum agar lebih mencermati berita pemeriksaan terdakwa dengan melihat perbuatan berdasarkan barang bukti agar surat dakwaan berisikan pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu perjudian online karena pada prinsipnya hakim tidak dapat memeriksa dan mengadili diluar dari lingkup surat dakwaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]