dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini secara umum yaitu untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dari secara khusus yaitu untuk menjawab apa yang menjadi rumusan permasalahan, mengenai apakah perbuatan seorang pria yang tidak mengawini wanita yang dihamilinya termasuk perbuatan melawan hukum dan bagaimana tanggung-jawab ayah biologis yang tidak terikat dalam suatu perkawinan.
Pada penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan, adalah metode pendekatan yuridis normatif yang Iebih menekankan pada segi ilmu hukumnya dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder, yaitu sumber bahan hukum tertulis yang dilakukan dengan melakukan penelusuran melalui kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul disusun secara sistematis dan teratur. Berdasarkan bahan hukum yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan membuat gambaran tentang permasalahan-permasalahan serta fakta-fakta yang ada dalam hubungan antara hukum yang berlaku dengan data yang telah diperoleh. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengambil suatu kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif yang berangkat dari hal yang bersifat umum menuju suatu kesimpulan yang bersifat Iebih khusus.
Berdasarkan dari hasil yang didapatkan di dalam pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan soorang pria yang tidak mau mengawini wanita yang dihamili dan tidak bertanggung-jawab terhadap anak biologisnya adalah memenuhi perumusan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan oleh karenanya dapat dimintakan untuk membayar ganti rugi kepada wanita dan anak yang dirugikannya walaupun pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tatum 1974 menyatakan bahwa anak luar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, namun hanya mempunyai hubungan perdata dengan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. | en_US |