dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum antara lain untuk melengkapi tugas dan syarat-syarat guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khususnya adalah ingin mengetahui dan mengkaji bentuk perjanjian koordinasi pengiriman tembakau ke luar negeri pada PTPN X (Persero) Jember, bagaimana hak dan kewajiban antara koordinator dan pihak unit produksi pada PTPN X (Persero) Jember, serta membahas tanggung-jawab apabila terjadi klaim oleh pihak importir.
Metode penulisan yang dipakai dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung data empiris sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan pengumpulan data studi literatur. Penulis menggunakan metode diskriptif kualitatif untuk menganalisa data yang di dapat.
Bentuk perjanjian koordinasi pengiriman tembakau ke luar negeri pada PTPN X (Persero) Jember dilakukan antara koordinator dan anggotanya dengan pihak pembeli. Bentuk perjanjian ini merupakan bentuk akta dibawah tangan, isi dari perjanjian tersebut antara lain : kewajiban masing-masing bagi para pihak termasuk mengenai resiko klaim. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban antara koordinator dan unit produksi pada LPN X (Persero) Jember terdapat berbagai macam dan kewajiban seperti hak dari unit koordinator untuk melakukan kerjasama dengan unit produksi dalam memasarkan produk-produk yamg dihasilkan oleh PTPN X (Persero) Jember, Tanggung-jawab apabila terjadi klaim yang disampaikan oleh pihak importir maka tanggung jawab atas terjadinya klaim tersebut dapat diperhatikan dari isi perjanjian tersebut, berdasarkan prinsip praduga dan tanggung jawab yang berlaku di Indonesia ada dua yaitu tanggung jawab praduga dan tanggung jawab kesalahan, PTPN X (Persero) menggunakan prinsip tanggung jawab praduga berdasarkan pasal 468 (2) KUHD.
Penulis dalam skripsi ini menyarankan agar dalam pembuatan perjanjian koordinasi antara pihak PTPN X (Persero) dengan pihak pembeli hendaknya mencantumkan tentang kewajiban masing-masing pihak, kemudian para pihak harus memperhatikan apa-apa yang dicantumkan di dalam perjanjian tersebut tidak merugikan kedua belah pihak, bahwa PTPN X (Persero) harus lebih meningkatkan pelayanannya dan kualitas produksinya agar nantinya mendapat kepercayaan dari pihak importir, bahwa dalam menghadapi pasar bebas di Indonesia maka pihak PTPN X (Persero) harus dapat beradaptasi dengan menghasilkan produk-produk agar nantinya tidak kalah bersaing dengan perusahaan lain yang berasal dari luar negeri. | en_US |