dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan elektronik (Real Time Gross Settlement) di Bank Indonesia sebagai penyelenggara penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, untuk mengetahui resiko-resiko yang ditimbulkan dalam pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan sistem elektronik RTGS di Bank Indonesia Cabang Jember, untuk mengetahui upaya Bank Indonesia dalam menghadapi hambatan yang terjadi pada waktu pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan sistem RTGS.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hokum dan pcndapat-pendapat para sarjana hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Data empiris adalah data yang di dapat dari penelitian di lapangan.
Sebelum diberlakukannya sistem BI-RTGS, mekanisme penyelesaian transaksi antar bank baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dilaksanakan dengan menggunakan kliring dengan metode net settlement sebagai media. Berbeda halnya dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual. Dalam melakukan transaksinya, bank peserta dalam sistem BI-RTGS hanya diperkenankan untuk melakukan pengiriman dana kepada bank lain, sedangkan untuk Bank Indonesia selain dapat mengkredit peserta lain juga diperkenankan untuk mendebit peserta lain.
Dengan karakteristik inilah, bank peserta baru dapat melakukan transaksi apabila memiliki dana yang cukup di rekening giro yang tersedia di Bank Indonesia. Meskipun demikian, setiap bank memiliki fasilitas untuk mengatur kembali transaksi yang masuk dalam antrian sehingga likuiditas bank dapat tetap terkontrol. | en_US |