• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RESIKO BAGI BANK UMUM BERDASARKAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BANK UMUM

    Thumbnail
    View/Open
    Dasma Estaraya Telaumbanua 030710101018.pdf (18.85Mb)
    Date
    2017-12-19
    Author
    TELAUMBANUA, DASMA ESTARAYA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bank Indonesia selaku pemegang otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap bank sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 8 buruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank, mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan terhadap bank. Seiring dengan perkembangan perbankan yang semakin pesat, perbankan merupakan industri yang sarat dengan risiko-risiko karena melibatkan pengelolaan uang milik masyarakat dan diputar dalam bentuk investasi, seperti pemberian kredit, pembeIian surat-surat berharga dan jenis penanaman dana Iainnya. Hampir semua kegiatan bank tersebut mengandung berbagai jenis risiko yang meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko bunga, risiko strategis, risiko reputasi, risiko harga dan risiko transaksi. Untuk meminimalisasi terjadinya risiko tersebut maka bank harus mampu mengelola risiko tersebut dengan memiliki manajemen bank yang ahli dan berkompeten di bidang manajemen risiko agar risiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Lebih lanjut keahlian tersebut harus dapat dipertanggung-jawabkan dan memenuhi standar yang sama sehingga benar-benar mampu menjalankan pengelolaan risiko pada bank. Berdasarkan uraian diatas, maka penyusunan skripsi ini mengambil judul "Penerapan Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Bank Umum berdasarkan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan Pengawasan terhadap Bank Umum ". Permasalahan yang hendak dibahas adalah tentang penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umurn dan pola pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum dari pola pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko. Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan dan dari Peraturan Bank Indonesia serta bahan hukum sekunder yang berasal dari berbagai literatur terkait dan melakukan penelitian dan konsultasi dengan pihak Batik Indonesia Wilayah Jember. Penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum oleh Bank Indonesia dilakukan melalui kerjasama dengan International Risk Professional Association (IRPA) dan Federation Indonesia of Association Banking (FIAB) kemudian membentuk Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Selanjutnya BSMR ini merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan pelatihan dan ujian sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum sesuai dengan izin Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pola pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan bagi bank yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko secara garis besar menggunakan 2 (dua) pola pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sanksi yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank yang tidak menerapkan sertifikasi manajemen risiko berupa pentutatan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan dan kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap komisaris atau manajer risiko bank dan paling tinggi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sertifikasi manajemen risiko pada bank umum dalam pelaksanaannya tergolong masih merupakan sesuatu yang Baru jadi membutuhkan penyesuaian dalam hal persyaratan, materi sertifikasi dan biaya serta hal hal lain yang bersifat teknis guna mewujudkan tercapainya tujuan sertifikasi manajemen risiko di bagi pejabat dan pengurus bank di Indonesia dan Bank Indonesia dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap bank umum perlu mengupayakan agar program sertifikasi manajemen risiko ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten di bidang manajemen risiko bank.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83692
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6293]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository