NETRALITAS POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PASAL 2 HURUF F UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di haruskan berada dalam posisi netral. Netral di sini diartikan PNS mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon dalam pemilihan umum, hanya saja tidak di perbolehkan terlibat dukung mendukung dan berpihak kepada salah satu pasangan calon termasuk pasangan incumbent. Salah satu langkah yang mendasar dari reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam pembinaan Aparatur Sipil Negra (ASN) sebagai bagian dari pegawai negeri, yang pada prinsipnya mengarahkan sikap politik ASN dari yang sebelumnya harus mendukung golongan politik tertentu menjadi netral atau tidak memihak, yang selanjutnya lazim di sebut kebijakan netralitas politik ASN. Dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 15 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap pegawai negaeri sipil harus bersikap netral dalam berperilaku dan bekerja dalam instansi negeri. Dalam tataran konsep, aturan tersebut sudah dibuat dengan sangat bagus. Netralitas PNS dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi hal yang “wajib”. Dengan adanya aturan netralitas ini maka akan sangat dimungkinkan kualitas pelaksanaan Pemilihan kepala daerah akan semakin baik. PNS, KPU, Bawaslu, Polri, TNI dan stakeholder lainnya merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pilkada harus netral. Hubungan hukum antara negara dengan pegawainya disebut dengan hubungan Openbare Dienstbeterking (hubungan dinas publik). Inti dari hubungan dinas publik adalah kewajiban bagi pegawai yang bersangkutan untuk tunduk pada pengangkatan dalam beberapa macam jabatan tertentu yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak menolak (menerima tanpa syarat) pengangkatannya dalam satu jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Permasalahan yang akan di bahas Pertama, Bagaimana netralitas pegawai negeri sipil dalam organisasi politik. Kedua, Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil.
Metode penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif yang di dalamnya terdapat pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Disamping sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum, penulis juga dapat menggunakan bahan-bahan non hukum yang kemudian hasil analisis bahan penilitian tersebut di uraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang di ajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama Netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu wacana nasional dalam era reformasi ini, dilihat dari peranan Pegawai Negeri Sipil yang begitu besar sehingga sangat di perlukan pembinaan yang baik. Dimana di harapkan Pegawai Negeri Sipil tidak lagi menjadi tunggangan politik yang dapat mempengaruhi sistem dalam bernegara. Adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara dapat di jadikan rel bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan peranannya. Yang kedua adanya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kenetralitasan Pegawai Negeri Sipil tidak dapat di hindari. Hampir sumua di setiap penyelenggaraan pemilu Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran. Dilihat dari paling besar pengaruhnya yaitu hubungan internal terhadap pasangan calon menjadi alasan Pegawai Negeri Sipil ini menyimpang terhadap Undang-Undang yang ada.
Saran dari penulisan skripsi ini yang pertama Netralitas di artikan bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak suara untuk memilih hanya saja tidak boleh mengikuti kapanye yang di lakukan pasangan calon. Dengan demikian ke netralitasan Pegawai Negeri ini sangat di mungkinkan pelaksanaan pemilu dapat semakin baik. Yang kedua di butuhkan komitmen dan peranan pemerintah, masyarakat dan lembaga untuk mendukung netralitas pegawai negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil juga harus di tuntut memiliki jiwa prefesionalisme sehingga mengedepankan profesi sebagai PNS di bandingkan aktifitasnya lainnya yang dapat menggangu profesinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]