TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN (Studi Pelaksanaan Konsentrasi Tanah Perkotaan di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso)
Abstract
Bahwa pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso termasuk pelaksanaan dengan sukarela, sehingga semua pembiayaan pelaksanaan sejak tahap persiapan sampai dengan penerbitan sertipikat ditanggung oleh para peserta (pemilik tanah). Sedangkan tata cara pelaksanaannya berbeda dengan tata cara pelaksanaan konsolidasi tanah pada umumnya, karena dalam pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi Konsolidasi Tanah yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan mulai dari pemantapan lokasi, penetapan lokasi sampai dengan penerbitan sertipikat atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]