TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 DI KABUPATEN SIDOARJO
Abstract
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan kebijakan- kebijakan kepada PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuatkan Akta Jual beli, seperti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepada Kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo nomor 640.350.0.6650 perihal Kewajiban PPAT se Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan yang dikeluarkan ditujukan guna terciptanya administrasi tanah Kabupaten Sidoarjo yang tertib dan teratur. Dengan demikian Kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo telah melakukan proses pembuatan akta jual beli yang terarah, tertib dan teratur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]