PERLINDUNGAN BURUK ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBURUAN (STUDI HUKUM TENTANG PEKERJA GUDANG DI SEKTOR AGROINDUSTRI TEMBAKAU DI JEMBER
Abstract
Secara Hukum sudah ada perlindungan bagi buruh anak, meskipun belum efektif berjalan, dan banyak mengandung kelemahan. Secara sosiologi keberadaan buruh anak tidak kondusif, baik untuk anak itu sendiri (misalnya rentan terhadap perilaku ketidakadilan), maupun tidak kondusif bagi orang dewasa sebab pengambilan peluang lapangan kerja, sedangkan secara umum akan terjadi kemandegan generasi dengan terhambatnya anak untuk mendapatkan kesempatan tumbuh kembang secara wajar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]