TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI ASEMBAGUS SITUBONDO (Putusan Mahkamah Agung RI No 1294. K/1994
Abstract
Sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan, apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain. Seperti yang terjadi pada perkara ini bahwa alasan sertifikat hak milik atas tanah tidak berkekuatan hukum dalam perkara ini adalah disebabkan perolehan sertifikat atas nama kepemilikan Kwee Swie Sing alias Kuswihardjo diperoleh dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam pendaftaran dan konversinya, sehingga akibat hukumanya sertifikat hak milik atas tanah no.8/ Asembagus, tanggal 17 Oktober 1981 dibatalkan, selanjutnya tanah sengketa menjadi hak ahli waris Muhidin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]