PWELINDUNGAN HUKUM NASABAH PENYIMPAN DANA BANK DALAM LIKUIDASI
Abstract
Berdasarkan Uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada saat ini telah dilindungi
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintahan No 25 Tahun 1999, tentang
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.
2. Yang dilakukan bank dalam melindungi para nasabah adalah mencatat dan menyimpan
semua data-data keuangan para nasabah dengan baik, serta wajib merahasiakan
mengenai hal-hal yang harus dirahasiakan oleh bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]