LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DALAM PRAKTEK PERBANKAN
Abstract
Perjanjian kredit sindikasi proses terbentuknya karena adanya keinginan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah yang sangat besar yang tidak mungkin dipenuhi oleh kreditur (pihak bank) sebagai akibat adanya ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), juga adanya usaha untuk membagi risiko dengan bank-bank lainnya, Proses terbentuknya perjanjian kredit sindikat melalui 9 tahap yaitu : permohonan kredit, Analisa kredit, Offer/Penawaran, Mandat, Invitation/Undangan kepada Calon Bank Peserta, Responden dari Calon Bank Perserta Final Alocation, Dokumentasi, Signing. Bentuk Perjanjian kredit pada bank-bank umumnya yaitu menggunakan bentuk tertulis yang berupa Standart Kontrak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]