PELAKSANAAN PENGIRIMAN TEMBAKAU BAHAN DASAR ROKOK CERUTU UNTUK DIEKSPOR OLEH PTPN X JEMBER KE LUAR NEGERI
Abstract
Bahwa prosedur pelaksanaan pengiriman tembakau ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan yang standart dan diinginkan oleh pihak importir salah satunya adanya pengakuan dari lembaga yang berwenang berupa dikeluarkannya sertifikat dari Departemen perdagangan dan Perindustrian dan lembaga tembakau di Jember yaitu mengenai mutu akan kelayakan suatu produk apakah suatu produk tersebut layak diekspor atau tidak. Melakukan perdagangan ekspor oleh pemerintah Indonesia sehingga prosedurnya menjadi lebih sederhana, yaitu salah satunya dikeluarkannya Inpres No
14 tahun tahun 1985 tentang kebijaksanaan ekspor yang menyangkut tata laksana eksor dan impor barang dan dokumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]