dc.description.abstract | Beberapa jenis pelaku yang dapat dikategorikan dalam perdagangan bayi di wilayah Kepolisian Kota Besar Batam Rempang Galang, antara lain orang yang melakukan perbuatan atau dader adalah Sulasma; orang yang melakukan perbuatan atau unlokker adalah yanti, Dewi, Arifin dan Awi; orang yang turut serta melakukan perbuatan atau medepleger adalah Leha dan Saidin Andi Asin bin Karim; orang yang membantu melakukan perbuatan atau medeplichtige adalah Mustapa Paingga dan Acok bin Daeng Pailo. Dengan demikian menurut Pasal 55 KUHP semua orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi dapat dituntut menurut hukum pidana sesuai dengan peranan masing-masing dalam menimbulkan terjadinya tindak pidana perdagangan bayi. | en_US |