PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI DALAM PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN JEMBER
Abstract
1. Perlu diupayakan agar para pegawai secara individu untuk ikut serta dalam Asuransi jiwa yang ada di Jember untuk menambah santunan yang sudah didapat dart PT PLN (Persero) bagi pegawai dan keluarga pegawai, walaupun PT PLN (Persero) sudah melaksanakan program Jamsostek sendiri.
2. Pelaksanaan keselamatan kerja dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan dalam rangka mengusahakan pencegahan kecelakaan, maka diperlukan adanya suatu pola kerja berupa program pencegahan kecelakaan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan, keadaan setempat, sifat macam pekerjaan dan sumber-sumber bahaya yang terdapat di dalamnya.
3. Untuk mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin, misalnya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Untuk mendukung pemeriksaan kesehatan dan menekan pemborosan biaya pengobatan maka akan lebih baik jika diadakan poliklinik dengan tenaga medis yang khusus untuk lingkungan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jember sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]