ANALISIS YURIDIS TENTANG IJIN GUGATAN CERAI TALAK DARI ATASAN BAGI SEORANG SUAMI YANG BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI (Studi Putusan No. 290/Pdt. G/1991/P.A. WSP)
Abstract
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pejabat tidak memberikan suatu keputusan apakah diterima atau ditolak maka pejabat dianggap tidak menanggapi dan menolak ijin permohonan talak dari pemohon. Bagi pihak Pengadilan Agama tetap memproses perkara tersebut dengan didasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan meskipun pihak pemohon belum memperoleh ijin dari atasan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]