PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT IKLAN OBAT TRADISIONAL YANG MENYESATKAN
Abstract
Skripsi yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT IKLAN OBAT TRADISIONAL YANG MENYESATKAN" Bisnis periklanan yang terdapat dalam masyarakat meliputi dua fungsi yakni iklan sebagai informasi dan iklan sebagai sarana pemasaran. Iklan sebagai sarana pemasaran lebih banyak disalahgunakan oleh para produsen untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memberikan informasi yang menyesatkan seperti pada praktek iklan obat tradisional sin she capsules dan jamu kuat pria serbuk (TR 983292101) dan jamu Tawon.
Iklan obat tradisional yang menyesatkan terjadi apabila dalam iklan tersebut memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang tidak sesuai dengan kenyataan. Iklan sebagai sarana informasi seringkali disalahgunakan oleh pelaku usaha periklanan sebagai alat yang menyesatkan, tidak mendidik ataupun alat penipuan.
Bentuk pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh produsen adalah dalam bentuk pelanggaran kode etik yang telah diatur dalam perundang-undangan yang telah disepakati.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan kepada konsumen akibat iklan obat tradisional yang menyesatkan, tanggung-jawab pelaku usaha periklanan serta upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan dengan adanya praktek iklan obat tradisional yang menyesatkan.
Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan. Penulis skripsi ini menggunakan metode yang dilakukan melalui pendekatan masalah secara yuridis normatif, sumber data penelitian yang digunakan adalah sumber bahan sekunder. Penulis dalam mengumpulkan data dilakukan melalui studi literatur, sedangkan analisa data yang menggunakan deskriptif kualitatif.
Hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan hukurn terhadap konsumen yang dirugikan dengan adanya praktek iklan obat tradisional yang menyesatkan tersebut adalah UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 BW, UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, SK Menkes 386 /MEN KES/IV/1994, TKPCPI, KEUFI DAN KEKI. ,yang mengatur mengenai ganti rugi akibat iklan obat tradisional yang menyesatkan.
Tanggung jawab para pelaku usaha periklanan terdiri atas produsen yang bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan apakah sesuai kenyataan apa tidak. Perusahaan periklanan bertanggung jawab atas kreatifitas dalam membuat iklan apakah melanggar kode etik apa tidak. Sedangkan media periklanan bertanggung jawab dalam hal terjadinya iklan obat tradisional yang menyesatkan karena media ini merupakan media terakhir sebelum iklan tersebut dipublikasikan.
Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika mengalami kerugian adalah bisa melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui lembaga konsumen, melalui Badan penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) dan Melalui Peradi Ian Umum.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam hal ini adalah perlu adanya sosialisasi UU tentang Perlindungan Konsumen, pembentukan lembaga konsumen di setiap daerah, perlunya pembinaan konsumen dan dibentuknya komisi penyiaran iklan yang berhak menyensor setiap iklan yang ada baik di media cetak maupun di media elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]