Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Borongan pada Saat Musim Giling Tebu Dalam Hal Kecelakaan Di PTPN XI PG Djatiroro
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini yaitu bersifat umum dan bersifat khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai merupakan tujuan yang bersifat akademis, sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai merupakan tujuan yang berkaitan dengan obyek studi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung data empiris.
Dalam suatu hubungan kerja perlu adanya perjanjian kerja yang harus dilakukan antara pekerja dan majikan. Perjanjian tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar pekerja dapat bekeja dengan tenang dan nyaman. Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan. Pekerja mempunyai hak untuk menerima upah dan majikan mempunyai hak menerima hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Dalam melakukan pekerjaannya, pekerja tidak luput akan kecelakaan kerja yang mungkin menimpanya. Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerjanya perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya menjadi anggota JAMSOSTEK untuk menjaga keselamatan para pekerjanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]