PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TENTANG KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAYIDIMAN MAGETAN
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa hak dan kewajiban pihak rumah sakit dan konsumen khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sayidiman Magetan, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh rumah sakit kepada konsumen, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif serta mempelajari UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Surat Edaran Direktur Jendral Medik No YN : 02.04 3.5 2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien. Dokter dan Rumah Sakit, buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Kemudian, data-data ini dianalisa secara kualitatif sehingga menghasilkan karya penulisan bersifat deskriptif kualitatif.
Pasal 4 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dalam hal pelayanan medis selalu dijumpai adanya pihak yang berhubungan. Dalam hal hubungan antara dokter dan konsumen tersebut, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memperhatikan hak dan kewajiban konsumen.
Memperhatikan hak dan kewajiban konsumen berarti Rumah Sakit Umum Daerah Dr Sayidiman Magetan sudah memberikan perlindungan hukum pada konsumen dan sekaligus juga berupaya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat terwujud optimal.
Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas Rumah Sakit Umum Daerah Dr Sayidiman Magetan sering menemui kendala. Untuk melindungi, meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, diperlukan upaya yang dilaksanakan secara holistik oleh sektor kesehatan dengan memperhatikan faktor yang berpengaruh terhadap derajat kesehatan, dilakukan secara sistematik, proaktif-antisipatif melalui pendekatan lintas sektor dan kemitraan dengan basis wilayah Pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan kesehatan serta mengadakan penyuluhan kesehatan pada masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]