dc.description.abstract | Tujuan yang diharapkan dari pembahasan permasalahan tersebut adalah lebih ditekankan pada tujuan secara khusus, yaitu untuk mengetahui penyebab terjadinya pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN di lingkungan Ranting Kalisat, penanganan pihak PLN terhadap menurunnya usaha para konsumen listrik di lingkungan Ranting Kalisat akibat pernutusan aliran listrik dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dari pihak PLN. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah dengan melakukan wawancara terhadap Manager PLN Unit Ranting Kalisat dan Staf serta dengan pelanggan listrik yang mengalami pemutusan aliran listrik. Disamping melakukan wawancara penulis juga menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi literatur terhadap bahan-bahan kepustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pemutusan aliran listrik merupakan bentuk kelalaian dari pihak pelanggan listrik yang telah bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 2 ayat (1). Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 211.K/010/DIR/2002, tentang Penetapan Biaya yang Diperhitungkan Kepada Pelanggan. Pelaksanaan perlindungan konsumen atas pemutusan aliran Iistrik oleh pihak PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Cabang Jember Ranting Kalisat adalah dengan memberikan masukan-masukan kepada pelanggan tentang, dampak dan penunggakan pembayaran rekening listrik, yang dapat dilakukan melalui program HEMAT ENERGI yang dapat membantu meringankan beban masyarakat. Terhadap usaha para konsumen adalah dengan memberikan, masukan atau saran kepada pihak PLN untuk lebih meningkatkan pelayanannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat yaitu pada bagian pelayanan pembayaran rekening listrik dan petugas lapangan | en_US |