dc.description.abstract | Akta sangat diperlukan dalam suatu perjanjian untuk mengingatkan suatu peristiwa hukum atau sebagai alat bukti yang terjadi pada saat peristiwa itu. Suatu bentuk perjanjian yang dituangkan dalam akta harus menjelaskan suatu peristiwa yang menjadi obyek perjanjian itu. Banyak kasus dimasyarakat bahwa permasalahan akta tersebut menjadi perselisihan sampai dimeja pengadilan karena akta yang telah dibuatnya menjadi masalah dikemudian hari dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Fenomena mengenai akta yang terjadi di masyarakat membuat penulis ingin melakukan kajian yuridis tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyebab akta pelepasan hak atas tanah yang cacat hukum, Oleh karena itu dalam kajian ini penulis ingin mengangkat tema tersebut kedalarn bentuk tulisan yang berjudul "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH YANG CACAT DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No 2824 K/Pdt/2000)".
Permasalahan yang mendasar pada kasus ini adalah pada awalnya pemilik tanah H.Ishak Abdul Madjid tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi dari PT. Inti Servitia yang melakukan pembebasan tanahnya. Akan tetapi didalam Akta Pelepasan Hak Tanah No. 12 yang dibuat oleh Notaris Ny. itu telah disebutkan bahwa uang ganti rugi sudah diberikan lunas oleh PT. Inti Servitia kepada pemilik tanah. Berdasarkan dari Akta Pelepasan Hak Tanah tersebut pada akhimya timbul sertifikat Hak Guna Bangunan. Pemilik tanah setelah berusaha mengadakan musyawarah dengan pihak PT. Inti Servitia yang akhirnya tidak ada titik temu. Pemilik tanah yang merasa tidak menerima uang ganti rugi tersebut akhimya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan yang bersifat umum dan tujuan yang bersifat khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah
1. Memenuhi salah satu persyaratan dalam mendapatkan gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
2. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah, praktisi hukum, insan akademisi dan masyarakat pada umumnya dalam bidang ilmu hukum;
Tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah:
1. Sebagai usaha untuk mengetahui dan mengkaji penyebab cacat hukum dari akta pelepasan hak atas tanah (Girik C:806):
2. Sebagai usaha untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari penerbitan sertitikat hak atas tanah (HGB) apabila akta pelepasannya cacat hukum;
3. Untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan-pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mengeluarkan putusan Nomor 2824.K/Pdt/2000.
Penggunaan analisa deskriptif dan melalui pendekatan secara yuridis normatif diharapkan mampu menganalisa kasus tersebut dengan benar dan dapat mengambil kesimpulan dengan tepat.
Kesimpulan dari skripsi ini diperoleh hasil bahwa Akta Pelepasan Hak Tanah No.I2 yang dibuat oleh Notaris Ny. Liliana, S.H. itu cacat hukum karena tidak berwenangnva pejabat pembuat akta dimana Notaris tersebut bukan PPAT. Adapun seharusnya yang berwenang membuat akta tentang tanah adalah PPAT yang menjalankan jabatannya didaerah kerjanya. Cacat hukum yang lain dari akta tersebut disebabkan karena bertentangan dengan syarat subyektif sahnya perjanjian yang menyebabkan isi dari akta itu tidak sesuai dengan kenyataanya. Akta yang demikian ini adalah cacat hukum dan dapat dimintakan pembatalan oleh Hakim. Dengan dibatalkannya akta Pelepasan Hak Tanah No.I2 maka akta tersebut tidak mempunyai akibat hukum termasuk sertifikat HGB dan harus ditinjau kembali oleh Badan Pertanahan Negara.
Saran dari penuIis adalah bahwa Notarisi PPAT dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Peraturan Jabatan PPAT yaitu membuat akta harus sesuai, dengan wewenangnya dan sesuai dengan wilayah kerjanya. Pejabat pembual akta yang melanggar ketentuan dari Peraturan Pemerintah maka seharusnya sanksi dari ketentuan tersebut harus diterapkan dengan benar karena telah merugikan banyak pihak. | en_US |