EFEKTIFITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN OLEH POLRI (Studi di Perum Perhutani KPH Bondowoso)
Abstract
Melihat kondisi hutan khususnya di Bondowoso sungguh sangat memprihatinkan. Masyarakat sepertinya belum sadar bahwa kerusakan hutan akan mengganggu keseimbangan alam yang dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor, maupun kebakaran hutan. Hutan memproduksi kayu yang memiliki nilai jual tinggi, maka tidaklah heran apabila banyak para pelaku kejahatan secara liar melakukan penebangan ilegal untuk mendapatkannya. Perbuatan tersebut menurut undang-undang Kehutanan disebut sebagai Tindak Pidana bidang Kehutanan.
Perum Perhutani KPH Bondowoso memiliki peranan dalam perlindungan dan pengamanan hutan dan kawasan hutan di area Kabupaten Bondowoso. Pelaksanaan tugas tersebut melibatkan pihak Polres Bondowoso dalam proses penyidikan tindak pidana bidang kehutanan. Sedangkan pihak Perum Perhutani hanya tinggal menunggu hasil putusan hakim pengadilan. Perkara pidana yang diproses sampai pada putusan tetap hakim akan membuat pihak Perum Perhutani KPH Bondowoso merasa puas.
Setiap penulisan skripsi selalu mempunyai tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang lain maupun diri sendiri. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis yang didukung oleh pendekatan hukum normatif, sedangkan sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang dipergunakan penulis adalah wawancara dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif.
Permasalahan yang disajikan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Polres Bondowoso, apa keuntungan dan kerugian Perum Perhutani KPH Bondowoso atas penyidikan tersebut, dan bagaimana upaya Perum Perhutani KPH Bondowoso dalam menghadapi kerugian-kerugian yang timbul atas penyidikan tindak pidana bidang kehutanan.
Penyidikan tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Polres Bondowoso mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Keuntungan utama atas penyidikan tersebut adalah mengenai tugas dan tanggung jawab mengenai penyidikan tindak pidana bidang kehutanan akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bondowoso sedangkan Perum Perhutani hanya memikirkan produktifitas hutan dan hasil hutan bagi kepentingan perusahaan. Sedangkan kerugian yang timbul atas penyidikan tersebut adalah apabila penyidikan oleh Polres Bondowoso dihentikan maka Perum Perhutani KPH Bondowoso akan rugi sebab status barang bukti berupa kayu tidak jelas. Upaya yang perlu dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Bondowoso dalam rnenghadapi kerugian-kerugian tersebut adalah membentuk tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perum Perhutani KPH Bondowoso.
Saran-saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain: profesionalisme Polri harus lebih ditingkatkan dalam setiap melaksanakan tugas khususnya dalam proses penyidikan karena dengan demikian dapat tercipta penegakan supremasi hukum seperti yang diharapkan, penambahan jumlah personil pengamanan hutan di Perum Perhutani KPH Bondowoso yang dirasa masih sangat minim sangatlah perlu khususnya mereka yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam menindak setiap pelaku tindak pidana bidang kehutanan, kemudian keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perum Perhutani dirasa memang perlu guna menangani segala perkara pidana bidang kehutanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]