ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA YANG TIDAK MEMBAGlKAN DIVIDEN
Abstract
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia didirikan oleh tiga perusahaan besar yaitu PT Dharmala Sakti Sejahtera, Manulife Canada Company dan International Finance Corporation. Komposisi saham yang dimiliki adalah 51 persen saham dimiliki oleh Manulife Canada Company, 40 persen saham dimiliki oleh Dharrnala Sakti Sejahtera dan sisanya sebesar 9 persen saham dimiiiki oleh International Finance Corporation.
Pada tanggal 15 Februari 2000 PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengadakan rapat umum pemegang saham. RUPS tersebut menghasilkan keputusan bahwa dividen untuk tahun buku 1999 tidak dibagikan. Alasannya adalah untuk meningkatkan solvabilitas perusahaan, sehingga diharapkan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di masa yang akan datang mampu memenangkan persaingan bisnis asuransi yang semakin ketat.
Keputusan RUPS tersebut dianggap merugikan pihak Dharmala Sakti Sejahtera selaku pihak yang menginginkan dividen untuk tahun buku 1999 dibagikan. Di camping itu RUPS tersebut tidak memenuhi quorum karena pemegang saham yang hadir kurang dari 65% (Dharmala Sakti Sejahtera tidak hadir). Sementara itu isi dari keputusan RUPS tersebut juga bertentangan dengan pasal 10 Perjanjian Usaha Patungan yang dibuat oleh pemegang saham PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang menyatakan bahwa apabila perusahaan memperoleh laba yang melebihi Rp 100.000.000,00 maka pemegang saham sudah berhak mendapatkan dividen. Sedangkan untuk tahun buku 1999 PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memperoleh laba sebesar Rp.186.300.000.000,00.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham, status hukum keputusan rapat umum pemegang saham PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tidak mernbagikan dividen tahun buku 1999 dan akibat hukum dari keputusan rapat umum pemegang saham PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tidak membagikan dividen tahun buku 1999.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah untuk memenuhi persyaratan dan kepentingan akademik yang diwajibkan dalam mencapai gelar sarjana hukum di fakultas hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan pengetahuan yang didapat dibangku kuliah dengan praktek yang ada sehingga dapat memperluas wawasan, ingin menyumbangkan karya tulis ini kepada almamater sehingga dapat menambah koleksi kepustakaan dan dapat berguna serta digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan tujuan khusus yang ingin didapat adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normative. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literature. Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham dapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, suara terbanyak (voting) dan keputusan dengan cara lain dari rapat. Sedangkan status hukum keputusan rapat umum pemegang saham PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tidak membagikan dividen tahun buku 1999, di selenggarakan pada tanggal 15 Februari 2000 adalah tidak sah. Hal ini disebabkan keputusan rapat umum pemegang saham tersebut diambil dari rapat umum pemegang saham yang tidak quorum. Sementara itu, isi dari keputusan rapat umum pemegang saham tersebut juga bertentangan dengan pasal 10 Perjanjian Usaha Patungan (joint venture) yang telah dibuat oleh para pemegang saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Sementara itu akibat hukum dari keputusan rapat umum pemegang saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tidak sah adalah keputusan tersebut harus dibatalkan.
Saran yang dapat disumbangkan adalah keputusan RUPS sebaiknya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Pemegang saham mayoritas seharusnya memperhatikan aspirasi pemegang saham minoritas. Penyelenggaraan rapat umum pemegang saham seharusnya mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. Sedangkan sengketa yang terjadi dalam perseroan sebaiknya diselesaikan dengan cara damai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]