TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIKAITKAN DENGAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Misbruik Van Omstandigheden) DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI PUTUSAN NO. 354/Pdt G/2002/PN. SBY TANGGAL 19 MARET 2003)
Abstract
Berdasarkan uraian dalam pembahasan maka dapat diambil kesimpulan yaitu perjanjian kredit bank dengan menggunakan model standart contract dalam praktek memberikan peluang lebih besar kepada bank untuk melakukan penyalahgunaan keadaan. Kata sepakat dalam perjanjian kredit bank hanya bersitat fiktif sehingga isi perjanjian sangat memberatkan salah satu pihak. Hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga bedasarkan pasal 18 ayai (3) UUPK perjanjian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara No. 354/Pdt.G/2002/PN. Sby tidak bisa melihat adanya asas itikad tidak baik bank dalam melaksanakan perjanjian. Hakim juga mengesampingkan berlakunya undang- undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga tidak memenuhi rasa keadilan nasabah. Berdasarkan uraian tersebut dapat dikemukakan beberapa saran yaitu prosedur pelaksanaan pemberian kredit bank dengan menggunakan standart contract harus mendapatkan pengawasan dari Pemerintah, Pengadilan, Notaris, dan Kansultan Hukum. Standart contract Bank itu hendaklah dibuat secara seragam oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan kepentingan nasabah.
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara hutang piutang tersebut hendaknva memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercamum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 sehingga memenuhi rasa keadilan nasabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]