dc.description.abstract | Pewarisan menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah. Akibatnya para ahli waris berkewajiban untuk melakukan proses balik nama sesuai dengan yang telah ditentukan dan diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sementara itu kesadaran masyarakat Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo masih tergolong rendah. Survei ini hanya difokuskan pada perlakuan hak atas tanah karena pewarisan.
Tujuan penelitian tanah ini untuk mendiskripsikan, menganalisa dan menginterpretasikan aspek-aspek yang berhubungan dengan pendaftaran tanah khususnya di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo serta memantau segi bekerjanya hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus model disktiptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan (1) teknik wawancara, (2) teknik observasi, (3) teknik dokumentasi metode analisanya menggunakan diskriptif analitis.
Permasalahan dalam skripsi ini menekankan pada pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997 dan kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran. Berdasarkan UUPA, Peraturan Menteri dalam Negeri No 2 Tahun 1978, Peraturan Menteri Agraria No 3 Tahun 1997 dan PP No 24 Tahun 1997. Pelaksanaan pendaftaran tanah ini perlu disosialisasikan sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah perlu didukung Peran pihak Kecamatan dimana Camat sebagai PPAT harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan peraturan pendaftaran tanah yang ada. | en_US |