dc.description.abstract | 1. Bahwa pensertifikatan tanah yang diajukan oleh masyarakat terhadap tanah kawasan hutan atau yang berbatasan hendaknya dikoordinasikan atau diklarifikasikan dengan pihak PT. Perhutani (Persero) sehingga dikemudian hari tidak bermasalah.
2. Penyelesaian sengketa tanah yang baik adalah dengan mengedepankan unsur kesepahaman antara pihak-pihak yang bersengketa.
3. Upaya menangani masalah pertanahan perlu dilakukan secara konseptual, terpadu, konsisten, dengan mendasarkan pada politik pertanahan yang telah digariskan. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurusi masalah pertanahan hendaknya menerapkan aturan birokrasi yang sesuai dengan asas dan tujuan pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember hendaknya juga yang lebih aspiratif, karena sebagai lembaga yang anggotanya dipilih melalui pemilu yang demokratis mestinya partai politik yang anggotanya ada di DPRD harus kritis dan berpihak kepada masyarakat sebagai moral force terhadap permasalahan yang dihadapi warga. | en_US |