Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Seniman Musik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Abstract
1. Agar Pemerintah lebih meningkatkan perlindungan hukurn terhadap Hak Cipta Seniman Musik mengingat sangat vitalnya fungsi perlindungan hukum terhadap hak Cipta Seniman Musik.
2. Penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai Hak Cipta yang luas dan intensif oleh pemerintah kepada masyarakat dan para aparat harus lebih diperbanyak lagi sebagai salah satu upaya untuk menyebarluaskan dan menyamakan pemaharnan mengenai arti, fungsi dan juga masalah-masalah Hak Cipta khususnya Hak Cipta Seniman Musik.
3. Mengingat banyaknya sarana-sarana penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta yang ada diharapkan agar Seniman Musik bisa memilih dan menggunakan sarana yang paling tepat, cepat, mudah dan murah dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran Hak Cipta yang terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]