INDIKASI PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN OLEH CINEPLEX 21 GROUP (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-L/2002)
Abstract
1. Bahwa subyek pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha dalam hal ini Cineplex 21 Group, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Monopoly Watch dan pihak-pihak lain yang terkait dapat menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan baik dan benar sebab hal tersebut akan menjadi preseden apabila terjadi kasus yang sarna.
2. a. Komisi Pengawas Persaingan usaha sebaiknya memperhatikan data dan fakta secara cermat sebelum mengambil keputusan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjalankan tugas dan wewenangnya hendaknya bersikap tidak memihak sehingga didapatkan suatu putusan yang memuaskan para pihak yang terkait dan juga sanksi yang diberikan harus tegas sehingga memberikan efek jera;
b. Komisi perlu untuk meningkatkan kinerja dengan mengadakan pengawasan elektif sebelum adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di semua sektor industri di Indonesia.
3. Perlu adanya aturan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pihak pelapor keberatan atas putusan yang diberikan karena dalamm Undarng-undang no 5 th 1999 hanya mengatur upaya hukum bagi pihak terlapor (pelaku usaha) untuk mengajukan keberatan atas putusan komisi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]