PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN GENTENG UNTUK ATAP RUMAH ANTARA PT. TATA LOGAM LESTARI DENGAN PT. SUGI LANGGENG GENTALINDO (Studi Kasus Putusan MA.RI No. 046 K/ N/ HaKl/ 2003)
Abstract
Paten merupakan salah satu bentuk dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilindungi. Sebagai Hak atas Kekayaan intelektual, paten mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi pemegangnya karena penggunaan teknologi, segi teknis dan ekonomis suatu produk industri akan ditentukan atau dipengaruhi nilainya dipasar serta pemanfaatan teknologi akan memperkuat daya saing suatu produk industri. Permasalahan yang sering timbul pada umumnya berhubungan dengan pemalsuan atau penjiplakan terhadap suatu barang yang telah memiliki hak paten dan permasalahan berupa persengketaan, baik menyangkut siapa yang lebih dahulu menemukan ataupun perselisihan dalam perjanjian pengalihan paten.
Bertolak dari uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengulas maslah sengketa paten ini ke dalam skripsi yang berjudul "PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN GENTENG UNTUK ATAP RUMAH ANTARA PT. TATA LOGAM LESTARI DENGAN PT. SUGI LANGGENG GENTALINDO (Studi Kasus Putusan MA.RI No. 046 K/ N/ HaKl/ 2003)”.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah upaya yang, dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atas pelanggaran terhadap hak patennya, akibat hukumnya bagi pelanggar hak paten milik orang lain, serta kajian yuridis atas putusan MA.Ri No.046 K/N/HaKI/2003.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber Data yang dipergunakan adalah Sumber Data Sekunder yang metode pengumpulannya melalui study kepustakaan dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yang disimpulkan secara deduktif.
Berdasarkan pembahasan atas permasalahan, maka dapat disimpulkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang suatu paten, apabila terjadi pelanggaran terhadap paten pihak lain dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu : Melalui Jalur Peradilan (Litigasi) dengan cara upaya secara perdata dan upaya secara pidana. Melalui Jalur Diluar Peradilan (Non Litigasi) dengan cara : abritase, minitrial (peradilan kecil), organisasi (private organization), mediasi. Pelanggaran terhadap paten orang lain berakibat hukum bagi pelaku pelanggaran berdasarkan UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran paten berupa hukuman penjara dan denda, Mahkamah Agung dalam putusannva menyatakan bahwa penolakan atas permohonan kasasi penggugat yang dulu tergugat yaitu PT. Sugi Langgeng Gentalindo karena dianggap judex facti tidak salah menerapkan hukum adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saran yang dapat diberikan dalam skripsi ini adalah penggunaan sistem paten yang menggunakan first to file system (sistem pendaftar pertama dapat membuka ruang bagi pelanggaran hak paten) sedangkan penggunaan sistem first to invent principle (prinsip penemuan pertama lebih efektif dalam mengantisipasi adanya pelanggaran paten). Informasi permintaan paten yang ada dikantor paten masih bersifat manual yaitu dengan menggunakan informasi buletin berkala, pelaksanaan sistem searching paten yang "On Line" antara kantor paten dengan para konsultan paten dengan jaringan komputer dapat mempermudah untuk mengetahui secara detail apakah penemuan yang akan diajukan telah ada atau belum agar tidak terjadi pelanggaran dengan paten lainnva. Sosialisasi mengenai UU Paten serta permasalahannya dapat memberikan wawasan pengetahuan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) khususnya bidang paten,
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]