ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TENTANG HAK PERWALIAN ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN
Abstract
Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut, dalam putusannya mempertimbangkan bahwa meskipun gugatan perkara ini mengenai perwalian seorang anak, dalam hal ini Penerapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 539/Pdt/P/1994/PN.Jkt. Pst, tetapi pada dasarnya adalah mengenai masalah sah atau tidaknya adanya perkawinan, Kedua pihak Penggugat dan Tergugat adalah beragama Islam maka wewenang untuk menentukan absah/tidaknya atau ada tidaknya perkawinan serta penyelesaian perwakilian anak yang lahir dari mereka itu adalah wewenang dari Pengadilan Agama (pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989), oleh karena itu putusan judex facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum, Maka atas dasar hal tersebut Majelis menolak permohonan kasasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]